Magetan-
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini dilebeli tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena dugaan kasus korupsi terus dipantau Bupati Magetan, Suprawoto.
Bupati mengingatkan ASN dilingkup Pemkab Magetan agar tidak tersangkut kasus korupsi, karena sanksi yang sangat berat.” Sanksinya sangat berat, jika sampai terbukti bersalah,” kata Suprawoto, Rabu (28/11).
Pun, Bupati masih memegang azas praduga tidak bersalah kepada ASN Pemkab Magetan yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum atas dugaan korupsi APBD Magetan.
” Azas praduga tidak bersalah tetap kita pakai, tapi jika nanti terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor akan kita ambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelas Suprawoto.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pasal 250 huruf ( b); PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: dipidana dengan  pidana   penjara   atau   kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada  hubungannya  dengan  Jabatan dan/atau  pidana umum.
Sebagai informasi,sejumlah kasus dugaan korupsi kini menjerat ASN aktif Pemkab Magetan. Meski dilebeli tersangka oleh Aparat Hukum, ASN-ASN tersebut hingga kini masih memegang jabatan strategis di OPD Pemkab Magetan.
Norik CBS