Magetan CBS.Puluhan pejabat lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan yang ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kehilangan jabatan.
Copotnya jabatan Kepala UPTD dan Kasubag TU tersebut merupakan dampak penghapusan UPTD oleh Pemkab Magetan, demikian seperti yang dikatakan Suko Winardi, Kepala BKD Magetan, Kamis ( 5/9).
Penghapusan UPTD Dikpora Magetan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Pengklasifikasian Cabang Dinas dan UPTD.
Data BKD Magetan saat ini ada 36 jabatan yang dicopot paska penghapusan UPTD Dikpora Magetan. Jabatan yang hilang Kepala UPTD dan Kasubag TU.
Puluhan pejabat level eselon IVa dan Eselon IVb tersebut, saat ini berstatus pejabat non job, karena menunggu rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menentukan nasib mereka.
Agendanya, 36 PNSÂ bekas Kepala UPTD dan Kasubag TU UPTD tersebut, bakal disebar ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai eselon yang dimiliki.
Anton Suroso – Bagaskarafm Magetan