Magetan CBS,
Aris Triyono (36), warga Jalan Pulanggeni, Perum Josenan, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dibekuk tim reserse Polres Magetan, Ahad ( 19/11).
Aris Triyono dilaporkan sebagai otak penipuan sejumlah warga Kabupaten Magetan dengan modus dapat memasukan sebagai pegawai PT.KAI Madiun, dengan syarat menyetorkan uang senilai puluhan juta rupiah kepada tersangka.
Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni, membenarkan aksi tipu – tipu yang dilakukan tersangka Aris Triyono tersebut. ” Modus tersangka mengaku dapat memasukan sebagai pegawai PT.KAI Madiun, asal korban mau menyerahkan uang kepada tersangka,” kata AKP Suyatni, Senin ( 20/11).
Tersangka menarif para korbanya mulai minimal 10 juta per orang sebagai pelicin menjadi PT. KAI Madiun. ” Uang yang diminta variatif, mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per orang,” jelas Kasubag Humas.
Kepada penyidik, Aris Triyono mengakui aksi yang dilakukannya tersebut. ” Korban saya ada 3 sampai 4 orang, semua saya janjikan kerja di PT.KAI Madiun, tapi semua itu bohongan aja,” ujar tersangka.
Polisi terus mengembangkan kasus penipuan dengan modus rekrutmen pegawai tersebut. Tersangka Aris Triyono diancam pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Anton Suroso – Bagaskarafm Magetan