Magetan,CBS
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magetan melibas seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan, Senin (19/2).
” APK yang tidak dari KPU Magetan akan kita tertibkan hari ini, ” Kata Ismangil, Divisi Penindakan, Panwaslu Magetan, Senin (19/2).
Dikatakan Ismangil, Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Instruksi nomor 055/K.JI/PM.01.01/II/2018, Tentang penertiban alat peraga kampanye. ” Instruksi Bawaslu Jatim sudah turun, mulai hari ini kita akan bergerak sampai selesai, ” tegas Ismangil.
Panwaslu Kabupaten Magetan menerjunkan seluruh Panwaslu tingkat Kecamatan untuk penertiban APK liar. ” Kita turunkan seluruh Panwaslu Kecamatan untuk tertibkan APK liar, ” pungkasnya.
Pantauan Bagaskarafm, gambar tokoh yang gagal nyalon Bupati dan Wakil Bupati Magetan masih tersebar di Kabupaten Magetan. Gambar – gambar tersebut tidak hanya terpasang di wilayah desa, namun jalan protokol Kecamatan.
Norik – Bagaskarafm Magetan